ramadan2024

Owner ‘Mantri Trader’ Ngaku Tak Bisa Trading  

×

Owner ‘Mantri Trader’ Ngaku Tak Bisa Trading  

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Investasi bodong di Pohuwato berkedok tranderP

Hargo.co.id, GORONTALO – Inisial WN, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, WN sebagai Owner investasi bodong berkedok trading online yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, pada Rabu (09/03/2022) dini hari berhasil ditangkap.

badan keuangan

Kepada awak media, WN mengaku sedari awal dirinya memang bukanlah seorang trader profesional. Hanya saja, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, WN merekrut 6 orang anggota yang tugasnya mendampinginya untuk mengelola dana nasabah.

“Alhamdulillah kemarin itu jujur bukan seorang trader. Cuman saya dari kemarin itu bayar orang bikin satu tim, karena orang itu saya menjadi seorang trader,” ungkap WN, saat ditemui di ruang Unit IV Sat Reskrim Polres Pohuwato, Kamis (10/03/2022). 

Example 300250

Tak hanya itu, pengetahuannya soal trading pun diakuinya hanya Didapatkan dari channel youtube para trader profesional. Berbekal pengetahuan itulah, WN memberanikan diri untuk melebarkan bisnisnya hingga keseluruh wilayah Pohuwato dan Kota Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, dibantu 15 admin, bisnis trading abal-abal ala Mantri Wahid mampu meraup ratusan member dengan total nilai investasi berkisar Rp 8 miliar. 

“Sebelumnya saya sebagai perawatan di RSUD Bumi Panua. Tahu trading sejak Maret tahun kemarin, cuma liat-liat YouTube. Saya tahu sedikit-sedikit belajar. Saya mainnya di Aplikasi Binomo, IQ Option, saya juga pernah coba di Map4. Semuanya paling banyak kalah daripada menang,” ujarnya. 

Kekalahan yang dialaminya diberbagai platform trading online, membuatnya terpaksa menggunakan dana nasabah untuk menutupi profit nasabah lainnya. Bahkan saat diwawancarai, WN mengakui bahwa dirinya sengaja melakukan ponzi. 

Ramadhan 2024

“Teknik Ponzi, jadi dana nasabah lain untuk menutupi dana nasabah lainnya, Iya benar. Bukan Trading,” katanya. 

Dana yang terkumpul, jelas WN digunakannya untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, sepeda motor, mobil pribadi serta mobil para admin. 

“Terakhir saya melakukan penarikan Rp 1.2 Miliar, saya belikan tanah, perabot. Saya belikan juga admin mobil bahkan ada admin yang ambil mobil dengan uang muka tinggi saya yang bayar,” bebernya. 

WN pun menyadari perbuatannya sudah melanggar hukum dan merugikan banyak orang. Dirinya pun siap mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum yang akan menjeratnya nanti.  Namun, dirinya tak menjamin dana nasabah akan dikembalikan seperti yang dijanjikan beberapa waktu lalu. 

“Saat menjalankan bisnis trader ini tidak menyesal. Nanti sudah berapa hari ini ada timbul penyesalan bahwa saya telah melakukan hal-hal yang tidak baik juga. Ingin saya sampaikan, dengan masalah ini apapun yang saya lakukan dan sesuai dengan undang-undang saya siap menerima resiko dan saya siap bertanggung jawab. Untuk dana nasabah, saya sudah bisa pastikan tidak bisa saya kembalikan lagi,” pungkasnya. 

Terpisah, Kapolres Pohuwato AKBP, Joko Sulitiono, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani perkara investasi bodong yang diduga dilakukan WN tersebut. Dimana pada proses penyidikan, yang bersangkutan sangat kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, WN mangkir dari panggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya dikeluarkan surat penangkapan. 

“Tetapi ketika kita melakukan pemanggilan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi, yang bersangkutan tidak hadir sampai panggilan kedua. Sehingga kita keluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan pada hari minggu tanggal 6 maret dan atas bantuan dari masyarakat Pohuwato Alhamdulillah Rabu dini hari kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Cecep. 

Atas perbuatannya, lanjutnya. WN pun akan dijerat pasal undang-undang perbankan dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 jo Pasal 55. 

“Dengan ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” jelasnya. (***)

 

Penulis: Ryan Lagili



hari kesaktian pancasila