Pegawai Bulog Pusat Ditahan Kejari Pohuwato, Ini Alasannya

×

Pegawai Bulog Pusat Ditahan Kejari Pohuwato, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bulog 2016 (mengenakan rompi oranye) ditahan oleh Kejari Pohuwato. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post untuk Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah jasa angkutan Bulog, FK alias Fer ditahan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bulog Marisa, kini giliran pegawai Bulog Pusat yang ditahan oleh pihak Kejari Pohuwato.

Data yang dirangkum Hargo.co.id (Gorontalo Post Grup), pegawai Bulog pusat atau karyawan BUMN yang ditahan oleh Kejari Pohuwato yakni IM alias Mam (28), yang merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dirinya ditahan bersama RM alias Man (55) warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango yang saat ini bertugas di Bulog Gorontalo.

Sekitar Pukul 10.00 Wita, Mam dan Man datang ke Kejari Pohuwato didampingi oleh Tim Divisi Hukum Bulog RI untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Bulog Marisa pada 2016 silam.

Keduanya pada saat itu menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Pengadaan Gabah atau Beras Dalam Negeri Sub Driver Gorontalo 2016. Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang untuk pengadaan beras, dimana dari total anggaran kurang lebih Rp 8 milyar, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 milyar.

Usai diperiksa kurang lebih enam jam lamanya, tepat Pukul 18.00 Wita, keduanya pun langsung digiring ke mobil Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Pohuwato. Bahkan keduanya pun dikawal oleh anggota Polres Pohuwato, tak ada perlawanan sama sekali dari keduanya saat ditahan.

Hanya saja keduanya yang sudah mempergunakan rompi tahanan, menghindari wartawan dan menutup wajah mereka dengan mempergunakan tas pakaian yang mereka bawa. (Baca selengkapnya di Gorontalo Post edisi 27 Juli 2018).

Kajari Pohuwato, Khaidir,SH,MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Renaldy Palyama,SH yang didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Anton Wahyudi,SH menjelaskan, pada 2016 lalu diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan beras di Bulog Marisa.

Contohnya saja, adanya dugaan mark up serta pengadaan beras fiktif yang dilakukan oleh keduanya yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Pengadaan. Dari hasil pemeriksaan, seharusnya keduanya yang harus membeli secara langsung beras tersebut.

Namun kenyataannya, kedua tersangka ini malah memberikan uang semuanya kepada tersangka sebelumnya yakni FK alias Fer. Padahal itu merupakan tugas mereka.

“Jadi, akibat dari kelalaian pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, keduanya pun kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato,” jelas kedua Jaksa ini.

Untuk sementara, terkait dengan kerugian negara, pihak Kejari Pohuwato masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP RI Perwakilan Gorontalo.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menunggu LHP dari BPKP Gorontalo,” ujar keduanya. (kif/hg