“Yang bersangkutan sudah lima kali dipenjara. Tiga kali berkaitan kasus pencurian, dan dua kali kasus pemerkosaan,†ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra, S.IK.
Berkaitan dengan laporan yang disampaikan Melati dan Bunga, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP S.Bagus Santoso menegaskan, masih akan didalami jajaran Reskrimum Polda Gorontalo.
“Untuk saat ini kasus itu masih terus kami dalami, karena pelaku ini terjerat dengan sejumlah kasus,†tutup Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso.(tr-45/hargo)