Hargo.co.id PUNCAK BOTU – Proses Bangun Serah Guna (BSG) terhadap lahan eks kantor Gubernur yang telah berjalan dalam kurun tiga tahun terakhir, sudah berada pada tahapan persetujuan DPRD.
Saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dan Tim Pengawal Pengaman, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) beberapa waktu lalu, DPRD belum mengambil keputusan karena masih perlu melakukan pengkajian secara mendalam dan komprehensif.
“Jangan mentafsirkannya sebagai upaya menghambat proses yang sudah berjalan. Tapi ini sebagai bentuk kehati-hatian DPRD dalam mengambil keputusan,†jelas Ketua Deprov Paris Jusuf.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, eskekutif telah memaparkan tahapan-tahapan yang telah dilalui termasuk dokumen-dokumen pendukung. Namun dokumen-dokumen itu tidak berada ditangan DPRD.
“Makanya kami sudah mintakan kepada TAPD agar menyerahkan semua dokumen pendukung kepada DPRD,†tambahnya.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, sambung Paris Jusuf adalah pertemuan lanjutan antara Badan Anggaran bersama TAPD dan TP4D yang direncanakan berlangsung Senin (23/5). Diharapkan, pertemuan itu sudah akan menghasilkan langkah maju terkait percepatan proses BSG.
“Mudah-mudahan sudah ada langkah maju dalam pertemuan itu,†tambahnya.
Paris Jusuf memastikan, tak ada niat DPRD untuk menghambat proses yang sedang berjalan. Karena dia meyakini proses BSG atas lahan eks kantor Gubernur telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.
“Dalam hati saya tidak ada keraguan. Karena tahapan yang berjalan mendapatkan pengawalan dari TP4D. Tentu kalau ada yang keliru pasti sudah mendapatkan koreksi dari TP4D,†tambahnya.
“Tapi kan alhamdulilah tahapan-tahapannya terus berjalan hingga sekarang sudah pada persetujuan DPRD,†pungkasnya. (rmb/hargo)
