Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Ningsih Nurhamidin mengingatkan seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Gorontalo agar merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu. Peran pemerintah daerah melalui pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) pun ikut diharapkan agar realisasi THR bisa diterima karyawan 7 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Saya mengimbau supaya THR diberikan tepat waktu. Jangan sampai pemerintah kecolongan, ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Kontrol pemerintah melalui Dinas Nakertrans harus lebih maksimal,” kata Ningsih, Senin (3/4/2023)
Menurut srikandri Komisi II DPRD ini, secara mekanisme pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Untuk itu, kepada Dinas Nakertrans diharapkan dapat memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR. Mengingat, kata dia, THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh negara.

“THR adalah hak pekerja, bahkan telah di jamin oleh negara. Tugas saya mengingatkan kepada pemerintah dan pelaku usaha atau perusahaan. Kewajiban pemerintah memastikan hal itu berjalan baik,” ujar Ningsih.
Ningsih juga mendorong agar para pengusaha di daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau karyawannya.
“THR juga bagian dari roda perekonomian masyarakat, terlebih di tengah pemulihan ekonomi seperti sekarang ini. Mereka para pekerja sangat membutuhkan itu,” terang Ningsih.
Ia menambahkan, pemerintah harus tetap sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran
THR guna meminimalisir adanya perusahaan yang hanya membayar setengah dari semestinya.
“Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah harus bisa lebih aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Kalau perlu beri saksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja,” tutup Ningsih.(*)
Penulis: Deice