Hargo.co.id GORONTALO – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan AFM alias Nanda dan OH terhadap ayah kandungnya sendiri, Nasir Mahmud (60) beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo menyatakan, telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AFN, ini setelah agenda Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik Polres Gorontalo Kota Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorontalo Kota,diterima pada Senin 23 Mei 2016.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gorontalo Kota, Hasan Pakaja, seperti dikutip dari Media Gorontalo Post, Kemarin.
“Iya benar kami sudah menahan tersangka AFM salah satu pelaku pembunuhan terhadap Nasir Mahmud pada awal Mei 2016 lalu. Tersangka dititip di LP Gorontalo hingga proses persidangan,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gorontalo Hasan Pakaja
Lebih lanjut Hasan Pakaja mengatakan, alasan penahanan terhadap AFM intinya untuk kelancaran proses persidangan nanti. Sebab perkara itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo dalam waktu dekat ini.
Sedangkan untuk ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka, ditegaskan Hasan Pakaja, bahwa tersangka AFM diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Jadi tersangka dalam kasus ini ada dua yakni AFM dan OH. Dan kami masih menunggu tahap II atas tersangka OH dari penyidik Polres Gorontalo Kota,”tandasnya.
Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Gorontalo, proses pemeriksaan terhadap tersangka AFM berlangsung tertutup. Sejumlah keluarga korban pembunuhan yang terlihat mendatangi kantor Kejari Gorontalo untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan sempat emosi saat tersangka AFM di giring ke mobil tahanan Kejari Gorontalo.
Bahkan saat diwawancarai, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bisa dihukum mati. “Permintaan kami cuma satu pak, tersangka harus dihukum mati, karena apa yang dilakukan tersangka kepada keluarga kami itu, sudah tidak manusiawi,” tegas salah seorang kerabat korban, Marhani Usman. Marhani juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan ini hingga tuntas dan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatanya. (tr-45/hargo)
