Pemilihan Kepala Desa Windu Diduga Bermasalah, Hasil Kajian Dekab Gorut

Legislatif
Rapat internal Komisi I DPRD Gorut terkait penerbitan rekomendasi untuk Pemilihan Kepala Desa Windu, Senin (20/2/2023). (Foto: Istimewa)
  Rapat internal Komisi I DPRD Gorut terkait penerbitan rekomendasi untuk Pemilihan Kepala Desa Windu, Senin (20/2/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) mengeluarkan rekomendasi yang akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD terkait dengan hasil kajian terhadap permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Windu

Dimana, dari hasil kajian itu, kuat dugaan proses pemilihan melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 dan 2022.

banner 300x300

“Rekomendasi yang akan dikirimkan ke pimpinan DPRD merupakan hasil dari rapat dengar pendapat yang digelar beberapa kali, serta hasil rapat internal dengan memperhatikan kajian yang dilakukan eh DPRD,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte usai rapat internal komisi, Senin (20/2/2023)

Lebih lanjut, Matran menjelaskan, rekomendasi yang akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD akan menjadi rekomendasi secara kelembagaan.

“Rekomendasi itu tentu saja terlampir beberapa dokumen, baik menyurat yang ada di PPK, BPD, dan juga Panitia Desa itu ikut terlampir dan ini sudah beberapa pekan ini yang menjadi konsen kami,” tegasnya.

banner 728x485

Matran menuturkan, rekomendasi komisi I ke pimpinan akan menjadi rekomendasi DPRD Gorut ke Bupati Gorut yang tentunya wajib dilaksanakan.

“Dalam hal ini tentu saja ada beberapa dugaan pelanggaran. Ini tentu bisa menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan juga tentu saja harus dibarengi dengan sanksi,” jelasnya.

Bagi Matran, rekomendasi pihaknya ini, harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bupati terhadap kinerja aparatnya. Ia meinta agar bupati untuk memberikan atensi kepada PPK, BPD, dan juga kepada pemerintah kecamatan yang tentu terlibat dalam persoalan ini.

“Namun untuk materi rekomendasinya itu, seperti apa itu, masih menunggu rekomendasi yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD,” ujar Matran.

Matran juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan ada surat-surat yang setelah ditelusuri nomor suratnya tidak berkesesuaian. “Hal ini sudah masuk perhatian kami dan kami sudah tuangkan dalam rekomendasi,” beber Matran. (*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *