Sebelumnya Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 mengenai perincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dalam beleid disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat sejumlah data.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak Kemenkeu tidak melanggar peraturan tentang kerahasiaan nasabah perbankan.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk memperoleh data dan informasi atas transaksi kartu kredit nasabah bank untuk kepentingan pajak.
“Kemenkeu memang mengeluarkan aturan itu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak. Tapi, aturan untuk melaporkan itu (data kartu kredit, Red) tentu boleh. Sebab, kartu kredit bukan bagian dari kerahasiaan perbankan,” terangnya kemarin.(ken/dee/c9/agm/hargo)
