Hargo.co.id Reaksi para pemilik kartu kredit yang memilih menutup kartunya akibat adanya aturan yang mengharuskan perbankan melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya direspons pemerintah.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menegaskan, pelaporan data transaksi adalah hal yang wajar dan tidak melanggar kerahasiaan UU Perbankan.
“Begini, itu (penurunan transaksi keuangan, Red) bukan kesalahan itu,” kata Bambang.
“Karena kita nggak pernah punya akses terhadap perbankan, jadi satu-satunya cara untuk mengetahui aset seseorang untuk membayar pajak adalah dari bank,” imbuhnya kemarin (18/5).
Namun, lanjut Bambang, akses terhadap perbankan melalui rekening wajib pajak (WP) belum diberikan. Yang diperbolehkan hanya melihat data transaksi kartu kredit. Karena itu, pihaknya menilai aturan tersebut tergolong masih wajar.
Dia juga memprediksi tren penurunan transaksi keuangan akibat penutupan kartu kredit tersebut hanya bersifat temporer. Dia yakin pola transaksi keuangan, khususnya melalui kartu kredit, akan kembali normal.
“Karena jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit dibanding cash,” ungkapnya.
Untuk itu, Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan merevisi aturan tersebut. “Kenapa harus revisi? Tidak ada yang salah dengan aturan itu dan kita tidak melanggar aturan atau undang-undang.”
