Hargo.co.id, GORONTALO – Berdasarkan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) membutuhkan 748 Tenaga Kesehatan (Nakes).
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemerintah Kabupaten Gorut akan melakukan pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pengusulan, kata Sekda Gorut, Suleman Lakoro, paling lambat akan dilakukan pada 30 Januari 2023.
“Kita usulkan ke Kemenpan sebanyak 748 P3K,” kata Suleman usai rapat bersama dengan perwakilan Kemenpan RB, di kantor Dinas Kominfo Gorut.
Usulan tersebut kata Suleman, nantinya akan diverifikasi dan juga divalidasi oleh Kemenpan sebelum nantinya diterbitkan kebutuhan melakukan tes untuk P3K.
Terkait dengan anggarannya, Suleman menegaskan bahwa telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 yang memuat tentang penggunaan DAU untuk formasi P3K tenaga kesehatan Tahun 2023, yang menjelaskan anggaran gaji dan tunjangan P3K tidak hanya melalui DAU. Untuk 2023 ini pihaknya telah mendapatkan kucuran anggaran melalui dana transfer sebanyak Rp. 60 miliar yang digunakan untuk menggaji P3K yang telah selesai direkrut oleh pemerintah daerah.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman
