ramadan2024

Pemprov Adukan Dua Warganet, Ini Kata Dosen Fakultas Hukum Unisan

×

Pemprov Adukan Dua Warganet, Ini Kata Dosen Fakultas Hukum Unisan

Sebarkan artikel ini
Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri, SH, MH.
Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri, SH, MH.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penyebaran berita hoax oleh dua warganet inisial AH dan RHN melalui media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Pemprov Gorontalo ke Polda Gorontalo mendapat tanggapan dari salah satu dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri, SH, MH.

badan keuangan

Dalam rilisnya, Jupri mengatakan, langkah yang diambil oleh kuasa hukum Pemprov Gorontalo sudah sangat tepat. Menurutnya, perilaku seperti ini, sangatlah tidak positif karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak baik. Karena hal itu dampaknya sangat buruk di masyarakat,” kata Jupri.

Example 300250

Olehnya, Jupri meminta kepada Polda Gorontalo untuk bertindak tegas yang terukur dalam menangani kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.

“Terduga pelaku bisa dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Jupri mengatakan, dua warganet itu telah salah kaprah menggunakan istilah kejahatan kemanusiaan. Sebab, istilah kejahatan kemanusiaan itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana disebutkan bahwa Pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Ramadhan 2024

“Ini tuduhan luar biasa. Karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat,” pungkas Jupri.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku ini diadukan ke Polda Gorontalo oleh kuasa hukum Pemprov Gorontalo, Senin (13/4/2020). Ke duanya menulis kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi ODP Covid-19, asrama haji Gorontalo. Tulisan itu kemudian diunggah di grup Whatsapp. Beberapa poin unggahan di antaranya, selama dua hari ODP tidak diperlakukan selayaknya pasien. (adv/rwf/hg)



hari kesaktian pancasila