Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tengah menseriusi pengurusan sertifikat tanah bangunan untuk seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ada di daerah itu.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menjelaskan, sering dengan otonomi daerah, aset aset SMA dan SMK sederajat milik kabupaten kota kemudian diserahkan ke provinsi. Tetapi proses penyerahan tersebut belum disertai sertifikat.
Dirinya mengatakan, sertifikasi ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini hampir 60 sampai 70 persen kepemilikan aset kurang begitu rapi. Hal ini menyebabkan provinsi Gorontalo sangat rawan akan hal tersebut.
“Kita harus memperjelas semua aset milik provinsi, ini penting untuk dilakukan,” kata Hamka Hendra Noer saat menghadiri Rakor penerbitan sertipikat hak pakai pemberian rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) di ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa (8/11/2022).
“Sekali lagi saya harapkan proses administrasi ini harus diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada klaim klaim lagi. Sekarang mungkin tidak masalah, tapi nanti 5 atau 10 tahun nanti ada yang mengklaim. ini jangan sampai,” Katanya dalam rapat yang juga dihadiri oleh para kepala sekolah dan pimpinan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kota tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Abdul Fandit Abdul menyebutkan rakor ini untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah tata cara menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah bangunan.
Dirinya juga mengakui sejauh ini kejelasan sertifikat tanah SMA dan SMK sederajat milik pemerintah Provinsi Gorontalo masih banyak yang belum tuntas.
“Ini juga akibat pengalihan P3D. Kenapa pensertipikatan SMA SMK sederajat yang serahkan ke provinsi itu sampai sekarang katakanlah belum tuntas, itu dikarenakan data yang diserahkan oleh kabupaten kota tidak jelas, kita harus telusuri lagi dari awal pengadaan tanah itu atau hibah tanah itu,” katanya mengungkapkan.
Dirinya berharap Rakor yang turut dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo tersebut bisa memberikan materi dan pemahaman pengurusan sertifikat untuk seluruh kepala sekolah SMA dan SMK sederajat.
“Kita ingin sampaikan ke kabupaten kota atau pihak sekolah untuk pengurusan sertifikat di kegiatan ini. Kebetulan ada beberapa narasumber dari ATR yang hadir. Mudah-mudahan apa yang disampaikan itu bisa dicerna oleh pihak sekolah untuk melengkapi persyaratan persyaratan yang diminta,” pungkasnya.(*)
Penulis : Sucipto Mokodompis
