Dan bagi siswa yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, sampai ada pernyataan dari pihak orang tua jika anaknya betul betul bisa mengikuti proses pembelajaran dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Sementara kita kembalikan dulu ke orangtuanya, karena SMK 2 sudah tidak mau menirima siswa yang bersangkutan,” jelasnya.
Ismunandar menambahkan, dinas pendidikan juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, mulai dari proses pemeriksaan hingga di meja persidangan nantinya.” Kita tetap ikut mengawal kasus ini sampai selesai,” singkatnya. (mg1/sam/jpnn/hargo)
