Guru Besar Universitas Negeri Gorontalo ini menambahkan, selain mendapatkan hukuman pidana, oknum guru tersebut layak juga diganjar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai laporan kepada saya, oknum guru itu tercatat seorang PNS, sehingga bisa dikenakan PP 53, selain proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Prof. Ani Hasan.
Bagi PGRI ini menjadi pembelajaran bagi semua guru yang berada di Provinsi Gorontalo, untuk tetap menjaga perilakunya, dan juga memberikan yang terbaik kepada siswa.
“Ingat, guru itu sebagai pendidik, sehingga berikan pendidikan yang terbaik kepada para siswa,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Diknas, Hartono Rahim.
“Kami telah menurunkan tim untuk menggali informasi sebelum memutuskan apa yang akan dilakukan oleh Diknas,” ungkapnya.
Menurut Hartono, pihaknya sangat berhati-hati terhadap persoalan ini. Tujuannya agar keputusan yang diambil tentu berdasarkan sikap profesionalitas dan obyektif, serta tidak dinilai pro atau kontra.
“Tentu tanpa menggangu proses hukum yang tengah berjalan,” tandasnya.(wan/abk)
