Pengawasan di wilayah perbatasan pula diharapkan bukan hanya selesai sampai Pukul 22.00 Wita. Sebaliknya, pengawasan di wilayah perbatasan harus dilakukan satu kali 24 jam.
Dikhawatirkan pada jam malam, terjadi penyelundupan dari daerah luar ke daerah Pohuwato ataupun hasil dari daerah Pohuwato dibawa ke luar daerah. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan satu kali 24 jam.
“Kami berharap agar pengawasan bisa lebih dimaksimalkan. Kalau sudah larut malam yakni mulai Pukul 00.00 Wita hingga pagi hari, wilayah perbatasan seringkali sudah sunyi dan tidak ada lagi petugas yang melakukan pengawasan. Kami berharap agar pengawasan dari dinas terkait bisa lebih dimaksimalkan,†harapnya. (kif/hargo)
