ramadan2024

Penggelapan Mobil, 14 Unit Disita Polisi

×

Penggelapan Mobil, 14 Unit Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti mobil yang digadaikan OIS diamankan di Polsek Kota Tengah. (Foto : Natha/GP)

GORONTALO Hargo.co.id – Petugas Polsek Kota Tengah terus mendalami penyelidikan kasus dugaan pengelapan mobil oleh OM alias Ois (28), pria yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Gorontalo.

badan keuangan

Ois diduga menjual mobil yang dipinjamnya dari perusahaan rental mobil. Namun setelah dipinjam, mobil tersebut digadaikannya secara diam-diam. Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Kota Tengah kepada sejumlah korban, Ois sudah menggelapkan sebanyak 19 unit mobil. Hanya saja hingga pengembangan kemarin, petugas kepolisian baru berhasil menyita sebanyak 14 unit.

Kapolsek Kota Tengah Iptu Tamsir Manopo mengatakan sampai saat ini anggota Polsek Kota Tengah dibantu Polres Gorontalo Kota masih melakukan pengembangan terkait kasus pengelapan mobil ini. Menurutnya keterangan tersangka Ois ada sekitar 19 mobil yang digadaikan. “14 Unit sudah sudah kita sita. Yang lainnya masih kita cari,” kata Iptu Tamsir.

Example 300250

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang korban penggelapan mobil Mohamad Viatur Sitepu kepada awak koran ini mengatakan, mobil Xenia warna abu-abu miliknya DM 1478 AF yang dititipkan di rental yang ada di Jalan John Aryo Katili diduga digelapkan Ois.

Diceritakan pria yang kerap disapa Ka Bas ini, bahwa modus operandi yang dilakukan Ois sangat licin. Bermula pada Senin (10/4) Ois datang bersama rekannya untuk meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan operasional kantor tempatnya bekerja yakni di Dinas Dukcapil Kota Gorontalo.

Dua hari kemudian saat dihubungi Ois sudah tidak merespon lagi bahkan janjinya untuk membayar uang jasa pinjaman mobil rental tersebut tidak ditepati. Bahkan, yang membuat Ka Bas naik pitam dia malah mendapat informasi bahwa mobil miliknya tersebut sudah digadaikan kepada salah seorang anggota Polisi yang ada di Polres Bone Bolango.

Ramadhan 2024

Ironinya, Ois menggadaikan mobil itu hanya bermodalkan surat leasing. Sementara persyaratan leasing menerima gadai mobil harus menjaminkan BPKB. “Bagaimana bisa mobil itu di leasing sedangkan BPKB ada sama saya. Saya khwatir modus penggelapan mobil seperti ini sudah merupakan sindikat yang bekerjasama dengan leasing yang illegal atau abal-abal.

Polisi harus mengungkap sindikat seperti ini biar tidak akan bertambah lagi korban,”pinta Ka Bas. Tak terima hal itu Ka Bas akhirnya mendatangi Mapolsek Kota Tengah untuk melaporkan perbuatan Ois agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (tr-53/hargo)



hari kesaktian pancasila