Penjual Minyak Bekas Diringkus BPOM

×

Penjual Minyak Bekas Diringkus BPOM

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung berhasil meringkus para pelaku penjual minyak bekas atau jelantah. Mereka dicidiuk di tempat produksi jelantah, di kawasan Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang, Jumat (12/8) dini hari.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 25 jeriken dan 25 ember berisi minyak jelantah yang siap diedarkan. “Penggerebegan ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang melihat kegiatan penjualan minyak bekas di Kabupaten Sumedang,” kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Radar Bandung (Grup JawaPos.com).

Mengacu kepada laporan tersebut, pihak BBPOM segera melakukan penyelidikan, lalu menemukan lokasi pengolahan minyak bekas di Tanjungsari.  Diketahui, rumah penjualan minyak jelantah itu milik AM yang mempekerjakan tiga karyawannya setiap hari.

“AM ini mengolah kembali minyak yang sudah digunakan atau minyak jelantah. Padahal minyak goreng itu hanya boleh tiga kali dipakai,” kata Abdul. Abdul mengatakan, sejauh ini dari hasil keterangan AM, ia membeli minyak goreng jelantah itu dari sejumlah pengepul. Setelah ditampung, AM kemudian mengolahnya untuk dijual kembali.

“AM dan tiga karyawannya ini telebih dulu menyortir minyak bekas tersebut kemudian disaring dan dijual kembali,” tandasnya. (nda/mam/JPG/hargo)