Saat ini, terdapat sekitar 500 juta telepon, komputer genggam dan tablet yang digunakan masyarakat maupun tersimpan di gudang di Indonesia.
Sekitar 5-10 persen yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu, jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet disebutkan adanya kewajiban pelaporan IMEI.
Namun, kalangan importir dan pedagang belum melaporkan IMEI atas semua produk telepon, komputer genggam dan tablet yang diimpor dari luar negeri.
Di sisi lain, pendataan dan pelaporan IMEI juga akan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Sebab, dengan pelaporan IMEI semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak.
“Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI,” tambah Zulfan.
Zulfan berjanji akan segera membahas upaya penertiban pendataan IMEI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan dalam waktu dekat.
“Kami akan berkordinasi dengan Menteri Peragangan agar pendataan IMEI segera dilakukan dengan tertib,” tegas Lindan. (rus/jos/jpnn/hargo)
