Penyelundup Sabu Lolos dari Hukuman Mati

×

Penyelundup Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Airinda Pratiwi usai jalani sidang penuntutan di PN Denpasar. (Adrian Suwanto)

Hargo.co.id, DENPASAR – Airinda Pratiwi, terdakwa penyelundup sabu, akhirnya lolos dari hukuman mati. Jaksa menilai Pratiwi melanggar Pasal 113 Ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim, memutus hukuman bagi terdakwa, selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Karmiyanti.

Diketahui, Pratiwi bersama dua terdakwa lain Suhardi dan seorang warga Malaysia Amirul Afiq ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand pada 11 Maret 2018 lalu.

Saat melewati x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus Narkoba yang disembunyikan di anus dan alat vital. (JPC/hg)