Perda Miras di Bone Bolango di Nilai Tidak Timbulkan Efek Jera

×

Perda Miras di Bone Bolango di Nilai Tidak Timbulkan Efek Jera

Share this article
Kapolres Bone Bolango Wahyu Tricahyono SIK ketika diwawancarai awak media. (Foto mamat kaida/hargo.co.id)

hargo.co.id Gorontalo – Peraturan daerah Kabupten Bone Bolango nomor 40 tahun 2006 tentang larangan peredaran dan memproduksi miras seperti cap tikus dengan denda Rp 100 ribu dinilai tidak menimbulakn efek jera di kalangan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tricahyono SIK saat di wawanacarai oleh awak media usai melakukan pemusnahan miras di Polres Bone Bolango, Minggu (12/6).

Menurutnya dampak dari minuman keras sangat besar,pasalnya tindak pidana yang terjadi diwilayah kabupaten bone bolango sebagian besar berawal dari minuman keras sehingga denda Rp 100 dalam perda dinilai tidak menimbulkan efek jera.

“Kalau kita dari sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 100 ribu ini jelas tidak menimbulkan efek jera bagi yang memproduksi,”ungkapnya.

Bupati Bone Bolango yang saat itu juga hadir dalam pemusnahan miras Hamim Pou mengatakan pihaknya akan melakukan revisi Perda No 40 tahun 2006 tentang larangan peredaran dan memproduksi miras yang dendanya hanya Rp 100 ribu karena denda tersebut sangat ringan.

“Dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan koordinasi dengan teman teman DPRD untuk merevisi Perda tersebut”sambutnya.

Meski demikian,Bupati Bone Bolango mengapresiasi upaya Polri untuk melakukan razia miras di wilayah Bone Bolango baik miras yang datang dari Manado maupun miras yang diproduksi diwilayah Kabupaten Bone Bolango.

“Saya mendukung sepenuhnya usaha Polri untuk melakukan razia miras”tuturnya.

Diwilayah Bone Bolango kecamatan Tilongkabila desa Tunggulo lanjutnya ada yang memprodusksi minuman keras jenis cap tikus dengan demikian Pemerintah Bone Bolango rencananya akan mengalihkan Produksi Cap tikus tersebut menjadi Produksi Gula aren.

“Kita akan memberikan bantuan lewat Usaha mikro kecil,sehingga secara berkelanjutan akan memproduksi Gula aren tersebut”terangnya. (tr-03/hargo)