Perlu Identifikasi Perda yang Terdampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

×

Perlu Identifikasi Perda yang Terdampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo saat melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum pemerintah daerah. (Foto: Deice/HARGO)
Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo saat melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum pemerintah daerah. (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Adanya Undang-undang Cipta Kerja tentunya berimbas pada sejumlah peraturan daerah (Perda). Sehingganya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gorontalo meminta, agar pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum untuk bisa mengidentifikasi. 

Ini yang dikatakan Ketua Bapemperda Hendra Abdul dalam pertemuan dengan Bagian Hukum, Jumat (22/10/2021). Menurut Hendra Abdul, dengan UU Cipta Kerja nomon 11 /2020 berimbas pada beberapa perubahan terhadap undang-undang. Misalnya, beberapa turunannya termasuk peraturan pemerintah (PP) ada sekitar 47 PP dan 4 Perpres memberikan dampak terhadap Perda yang ada di daerah. 

“Sehingga kita harus mengejar target, yang pertama adalah mengidentifikasi Perda mana yang terdampak akibat berlakunya UU Cipta Karya tersebut. Kalau sudah diidentifikasi Perda-nya, maka akan kita kaji dan analisis apakah ini perlu direvisi atau dihapuss atau justru dirancang kembali, karena ini akan dibuat dalam Propemperda 2022,”ungkap Hendra Abdul. 

Diakui Hendra Abdul, ada beberapa kendala, disamping itu menjadi sejumlah Perda yang berdampak dari UU Cipta Kerja itu menjadi prioritas. Sehingga analisa kami ini akan banyak. 

“Misalnya soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dihapus dan Perda yang berkaitan dengan Perda tersebut adalah Perda Bangunan dan Gedung dan itu juga akan mengalami perubahan,” jelas Hendra Abdul.

Lanjut dikatakan politisi PPP ini, berdasarkan UU Cipta Kerja ini, ternyata dalam pemerintah sekarang itu belum teridentifikasi Perda mana saja itu. Sehingga memberikan waktu agar pemerintah dalam hal ini bagian hukum untuk cepat melakukan identifikasi terhadap perda-perda yang terdampak. 

“Sehingga kami berharap, dalam waktu dekat ini bisa segera dilakukan identifikasi, jangan lagi memperlambat, karena saya yakin, banyak perda yang terdampak dan itu semua pastinya masih akan dianalisis dan dikaji dan dimasukkan dalam Propemperda 2022 mendatang,” kuncinya. (***) 

 

Penulis: Deice Pomalingo