Petani dan Seorang Wanita di Pohuwato Dibekuk Polisi Lantaran Narkoba

×

Petani dan Seorang Wanita di Pohuwato Dibekuk Polisi Lantaran Narkoba

Share this article
Seorang wanita asal Pohuwato yang dibekuk pihak Sat Res Narkoba Polres Pohuwato. (Foto: Istimewa)
Seorang wanita asal Pohuwato yang dibekuk pihak Sat Res Narkoba Polres Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam kurun waktu 13 Jam Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Yang pertama pada hari Selasa (25/4/2023) bertempat di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Penangkapan bermula ketika adanya informasi tentang barang haram yang dibawa oleh seorang lelaki berinisial MY (49) berprofesi sebagai petani beralamatkan di Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

Oleh Satuan Res Narkoba, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Renly Turangan, SH bersama anggota opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika.

Pengungkapan kedua yaitu pada hari Rabu (26/4/2023) sekira pukul 02.30 Wita berlokasi di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Kronologi penangkapan berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan diduga membawa narkotika jenis Sabu di salah satu hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Renly bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap seorang perempuan terduga pelaku penyalagunaan obat terlarang yang berinisial OS (31) warga Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan empat klip paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, hasilnya adalah positif maka kami langsung amankan mereka ke Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemudian untuk barang bukti akan dibawa ke Balai POM kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” jelas Kapolres Pohuwato melalui Kasat Resnarkoba.

Kasat Res Narkoba Iptu Renly menjelaskan juga bahwa penangkapan atau pengungkapan kasus narkotika tersebut masih dalam rangkaian Ops Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023 di wilayah hukum Polres Pohuwato.(*)

Rilis: Humas Polda Gorontalo