ramadan2024

PN Gorontalo, Kantongi Putusan MA Terkait Kasasi Rusli Habibie

×

PN Gorontalo, Kantongi Putusan MA Terkait Kasasi Rusli Habibie

Sebarkan artikel ini
HUMAS PN Gorontalo Factur Rochman saat memberikan keterangan pers terkait putusan kasasi MA Rusli Habibie, Rabu (10/8).(Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Sempat simpang siur. Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Rusli Habibie, terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Budi Waseso mulai jelas. Hal itu seiring diterimanya petikan putusan MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

badan keuangan

Humas PN Gorontalo Fatchu Rohman,SH saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/8), di PN Gorontalo menyampaikan, petikan putusan MA atas kasasi Rusli Habibie telah diterima PN Gorontalo pada Senin (8/8) lalu pukul 10.00 wita. Petikan tersebut diterima melalui pengiriman PT Pos.

“Jadi sampai dengan hari ini (Rabu, 10/8,red), PN Gorontalo baru menerima petikan putusan MA atas kasasi Bapak Rusli Habibie berkaitan perkara pencemaran nama baik Kapolda Gorontalo Bapak Budi Waseso,” ujar Fatchu Rohman kepada wartawan.

Example 300250

Menurut Fatchu Rohman, sesuai isi petikan yang diterima Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan Rusli Habibie. “Menyangkut apa isi putusan tersebut belum bisa kami sampaikan secara detail. Sebab, berkas putusan masih berada di MA. Belum dikirim ke PN Gorontalo,” ungkap Fatchu Rohman.

Demikian pula, putusan yang dijatuhkan MA terhadap Rusli. Beredar kabar bila MA menjatuhi hukuman percobaan. Hanya saja Gorontalo Post belum mendapatkan salinan petikan putusan MA tersebut. Pihak PN Gorontalo meski menyatakan sudah menerima, tetapi masih enggan menunjukkan petikan putusan MA.

“Sesuai yang saya kami terima (petikan putusan,red) seperti itu,” kata Fatchu Rohman. Fatchu Rohman menyampaikan, meski sudah menerima petikan putusan MA pada Senin (8/8) lalu, PN Gorontalo pada dasarnya belum berkewenangan mempublish ke publik.

Hari Kartini

Sebab, untuk bisa dipublish ke publik harus menunggu berkas putusan lengkap dari Mahkamah Agung. “Sehingga yang kami sampaikan ini pada dasarnya untuk menjawab apa yang sudah beredar luas di media sosial (medsos), khususnya mengenai petikan putusan MA,” kata Fatchu Rohman.

Menyangkut petikan yang beredar di medso, pria berkacamata itu menegaskan, tak ada sangkut pautnya dengan PN Gorontalo. Dalam artian, PN Gorontalo sama sekali tidak mengetahui beredarnya salinan petikan putusan itu. “Termasuk PN Gorontalo tidak pernah mempublish dan memberikan kepada siapapun petikan putusan tersebut,” tegas Fatchu Rohman.

Lebih lanjut Fatchu Rohman menyampaikan, salinan petikan putusan MA akan disampaikan kepada terdakwa serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. “Rencananya besok (hari ini,red) akan kami sampaikan ke terdakwa dan Kejari Gorontalo,” tandas Fatchu Rohman.

Terpisah, Penasehat Hukum Rusli Habibie Herson Abbas mengatakan, sampai dengan kemarin (10/8) pihaknya belum menerima salinan petikan putusan MA. Sehingga pihaknya tak bisa mengomentari lebih jauh mengenai putusan tersebut. “Kami harus membaca dulu apa isi petikan putusan tersebut,” kata Herson Abas.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gorontalo Erwan,SH menyampaikan bila sampai dengan kemarin (10/8), pihaknya belum menerima salinan petikan putusan MA dari PN Gorontalo.

“Kami belum menerima langsung petikan tersebut,” ujar Erwan yang ditemui Gorontalo Post di PN Gorontalo.
Menurut Erwan, jika salinan petikan tersebut telah diterima maka pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.(tr-49/hargo)



hari kesaktian pancasila