Hargo.co.id JAKARTA – Peraturan Presiden tentang kewabijan melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal dikembalikan lagi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, harus upacara tiap bulan.
“Kami akan menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan,” kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini‎ di Jakarta, Rabu (17/2).
Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
“Kalau tanggal 17 itu jatuh di tanggal merah, bisa dialihkan ke hari lain. Misalnya, Minggu tanggal 17, upacaranya Senin tanggal 18. Kecuali 17 Agustus, PNS-nya wajib upacara di hari itu juga,” pungkasnya. (esy/jpnn/hargo)