Penyalahgunaan Narkoba:
Kejadian ini bermula pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 pukul 23:00 wita saudari Y dan F (korban) dijemput oleh M di Hotel Swiss Bell Manado menuju Gorontalo, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 ke 3 wanita tersebut tiba di Gorontalo dan langsung menuju Hotel Misfalah Kota Gorontalo. Di sana mereka telah ditunggu oleh saudara E dan menempati kamar 203.
Namun Pria yang berada di hotel tesebut bukan saja saudara E, ada juga 2 orang pria lainnya yakni R dan A yang berada di kamar 205, dikamar 205 ke 3 wanita terbut bergabung bersama sama dengan, E, R, dan A. Di kamar tersebut mereka mengonsumsi narkoba jenis Sabu, “di situ mereka mongonsumsi Narkoba Jenis sabu” tandas Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Hengki Kaluara, Jumat(27/5).
Setelah itu mereka menuju Tempat Karaoke Inul Vista Kota Gorontalo. Di tempat Karaoke tersebut sudah ada 2 pria yakni W dan H. Usai dari tempat karaoke mereka kembali ke Hotel Misfalah.
Pada tanggal tanggal 26 Januari 2016 ke 3 wanita dan 3 pria ini kembali bergabung dengan saudara W diLaboratorium Komputer Universitas Negeri Gorontalo. Dan di Lab tersebut mereka kembali mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu dan inex hingga pukul 01:30 tanggal 27 Januri 2016 “di Laboratorium secara bersama sama mereka mengonsumsi Narkoba” terang Kapolda Gorontalo.
