“Dalam perda saya rasa sudah jelas, bahwa tarif parkir di Kota Gorotalo itu sebesar Rp. 2000 untuk mobil, sedangkan motor dibebankan Rp.1000. Jadi tentunya hal ini sudah jelas-jelas melanggar perda,†tambahnya.
Harusnya menurut Adhan, jika memang menurut Pemerintah Kota Gorontalo, biaya parkir yang tercantum dalam perda itu sudah tidak sinkron lagi dengan kondisi saat ini, Pemkot Gorontalo harus merekomendasikan kepada DPRD Kota Gorontalo untuk membahas kembali perubahan tarif parkir di Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, Untuk parkir sendiri sudah ditetapkan tarifnya, yakni mobil Rp 15.000, motor Rp 5.000 dan roda tiga itu Rp 10.000.
“Jadi tarif parkir di pasar senggol ini justru lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu rupiah,”kata Marten Taha.
Retribusi parkir ini kata Marten tidak dipungut sesuai perda, karena ini retribusi parkir khusus untuk pasar senggol.
Untuk persoalan lapak dan parkir itu setelah dilakukan rapat pemerintah daerah dengan Forkopimda memutuskan bahwa retribusi pasar senggol ditiadakan atau tidak dipungut biaya.
Hanya saja, untuk kebersihan, lampu, tenda, lapak dan pengamanan yang nantinya akan dibayarkan para pedagang. “Kalau tidak salah total Rp 650 ribu perkapling sudah termasuk di dalamnya biaya pengamanan, kebersihan, lapak, tenda, dan lampu,” terangnya. (tr-45/ysn/ar)
