hargo.co.id GORONTALO – Sorotan terkait keberadaan pasar senggol yakni perihal peetapan tarif parkiran pasar Senggol oleh pemerintah kota Gorontalo terus bergulir.
Betapa tidak kendaraan pembeli yang ingin belanja di pasar tersebut tergolong sangat mahal. Misalnya kenderaan roda empat yang mencapai Rp 15.000, bentor Rp 10.000 dan Sepeda motor Rp 5.000.
Nilai ini dianggap tidak sudah sesuai dengan standar kemampuan masyarakat Kota Gorontalo yang berkunjung ke Senggol.
Seperti yang disampaikan Pembina LSM Yayasan Pembela Hak Rakyat (Yaphara) Gorontalo Adhan Dambea mengatakan, penepatan tarif parkir Pasar Senggol sangat memberatkan masyarakat.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, sejatinya rapat Forkopimda tidak bisa mengatur penetapan tariff parkir.
“Yang punya hak untuk membebani rakyat itu hanya bisa diputusakan melalui DPRD yang memiliki legitimasi untuk mewakili suara rakyat,†terangnya.
Menurut Mantan Walikota Gorontalo itu, penepatan tarif parkir pula sudah diatur dalam Peratutaran Daerah (Perda) Kota Gorontalo yang disahkan saat masa pemerintahannya.
