Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Botumoito memusnahkan empag tempat penyulingan Miras jenis Cap Tikus, saat Patroli Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Kamis (9/2/2023).
Kapolsek Botumoito, IPTU Dolvy Heru Supratno, SH, menjelaskan, ke-empat tempat pembuatan minuman haram tersebut, berlokasi di Dusun 3 dan 4, Desa Rumbia.
“Jadi, menindaklanjuti laporan masyarakat, kami menemukan sebanyak 4 tempat penyulingan Cap Tikus di Desa Rumbia,” kata IPTU Dolvy kepada Hargo.co.id.
IPTU Dolvy mengatakan, barang bukti berupa air nira (saguer) sebanyak 625 liter, langsung dimusnahkan di lokasi. Termasuk galon, pipa plastik, dan terpal.
Ia mengimbau masyarakat meninggalkan Miras. Sebab, rata-rata kasus kriminal sepanjang 2022, dipicu oleh Miras. Seperti penganiayaan dan pencabulan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras. Selain tidak baik untuk kesehatan, miras ini juga bisa menjadikan emosi seseorang labil, tidak terkendali. Sehingga menimbulkan aksi kriminalitas,” ujarnya.
“Pemberantasan miras akan terus dilaksanakan di Wilayah hukum Botumoito. Ini guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Dikatakannya, selain Miras, yang menjadi sasaran Patroli ini, yakni penggunaan knalpot racing, judi, sajam, prostitusi dan narkoba.(*)
Penulis: Abdul Majid Rahman