Polisi Sita Babuk Miliaran Rupiah Dari Bandar Sabu

×

Polisi Sita Babuk Miliaran Rupiah Dari Bandar Sabu

Share this article
TERSANGKA : Para tersangka narkoba yang kemarin malam ditangkap oleh Badan Narkotika Provinsi Jambi. FOTO:M RIDWAN/JAMBI EKSPRES

Menurut warga sekitar, Robin baru tinggal di kawasan tersebut sekitar tiga bulan di rumah terpisah yang tepat berada di depan rumah mewah milik Titin.

“Titin Handayani memang asli warga sini. Tapi si Robin itu baru beli rumah yang berada di depan rumah Titin dan sempat direnovasi,” kata Muzia warga sekitar.

Muzia melanjutkan, warga sekitar tidak mengetahui pekerjaan Titin dan Robin. Bahkan tidak mengira kalau keduanya merupakan bandar narkoba. Warga pun sempat curiga kepada kedua pasutri tersebut karena keduanya tidak memiliki pekerjaan.

“Kami tidak tahu kalau selama ini dia itu bandar narkoba. Memang mereka kurang bersosialisasi dan sombong sama warga sini. Selama ini dia kalau keluar masuk pakai mobillah. Jadi kurang pasat,” tuturnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan, penangkapan dimulai dari pagi hari sekira pukul 09.00 WIB hingga 22.30 dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RB , GT dan AR.

“Awalnya kita menangkap GT dan SR lalu melakukan pengembangan dan mengamankan RB di rumahnya. GT ini merupakan pengedar dan AR adalah kurir,” kata Marlian.

Ia menyebutkan, ketiganya merupakan satu jaringan diduga luar negeri dan masih ada bandar besar diatasnya. “Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ketiganya,” sebutnya.

Barang bukti 7 paket besar sabu, senpi, , 7 unit HP, 9 jenis uang mata asing seperti dolar singapura, 5 unit buku tabungan, 4 buah dompet, uang tunai lebih dari Rp 4 juta, 1 kotak besi kosong, 1 buah tas, dan server CCTV.

“Jika dirupiahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi kita belum bisa merincikan pasti berapa nilai BB ini jika diuangkan,”

Kini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di BNNP Jambi guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 – 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hargo/jpnn)