Hargo.co.id BONBOL – Masih ingat dengan pembunuhan yang terjadi di Desa Uwata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.
Almin Antukai yang menjadi korban pada kejadian pembunuhan ini. Setelah menetapkan AT (38) sebagai tersangka. Kini kepolisian menetapkan tersangka baru yakni RT yang tidak lain adalah adik tersangka. RT diduga ikut membantu AT menganiaya korban hingga tewas.
“Keduanya sudah kita tahan. RT yang terakhir kita tahan karena diduga ikut terlibat membantu kakaknya AT,” kata Kasat Reskrim Polres Bonbol, Iptu Boby Rachman, ketika diwawancarai Rabu, (17/2).
Kanit I Reskrim Polres Bonbol Bripka Yahya Boudelo, SH mengatakan, penetapan RT sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan otopsi terhadap jasad korban di RSAS Aloe Saboe.
Dari hasil otopsi, polisi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban karena adanya tindakan kekerasan dan bukti forensik ditemukan adanya luka dari benda tumpul di tubuh korban yang tergolong ke dalam tindakan penganiayaan.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara,”pungkas Yahya.
Sementara itu RT ketika diwawancarai Gorontalo Post mengakui bahwa dirinya ikut membantu sang kakak untuk membunuh korban hingga tewas.