Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti korupsi Dana Desa (DD) Tanah Putih, Dulupi, Boalemo, ke Kejaksaan Negeri Boalemo, pada Senin, (17/10/2022).
Pantauan Hargo.co.id, di lokasi, setelah menjalani proses administrasi penyerahan, kedua tersangka yang masing-masing mantan Kepala Desa, DK, dan mantan Kaur Pembangunan, MY, dalam perkara itu, digiring ke mobil untuk dibawa Kota Gorontalo. Hal tersebut, tak lain guna memudahkan proses lanjut di Pengadilan Tipidkor di Kota Gorontalo.

“Sudah P21, olehnya kita serahkan kepada JPU. Alhamdulillah selama proses hukum di kami hingga tahap dua penyerahan ini, keduanya dalam keadaan sehat walafiat,” kata Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Kanit Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani, SH, Selasa, (18/10/2022).
Plh Kasat Reskrim Polres Boalemo ini menuturkan, kerugian Negara pada perkara ini, sebesar Rp 185.860.00. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Upaya pengembalian kerugian itu, ada kemarin kita sita sebesar Rp 8 juta. Untuk selebihnya, kita menunggu bagaimana tuntutan JPU dan putusan hakim pengadilan Tipidkor,” ujarnya.

Dikatakannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3, atau Pasal 8 junto Padal 18, undang-undang RI, nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Junto Pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman