Posisi Wakil Bupati Gorontalo Diujung Tanduk, DPRD Usulkan Pemberhentian

×

Posisi Wakil Bupati Gorontalo Diujung Tanduk, DPRD Usulkan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kanan) didampingi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) serta Wakil Bupati Fadli Hasan ketika meninjau RS MM Dunda Kabupaten Gorontalo. (F-HUMAS Kabgor)

Hargo.co.id, LIMBOTO – DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnnya mengusulkan pemberhentian jabatan terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, setelah dinyatakan melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah. Keputusan DPRD ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangkan pengambilan keputusan terhadap usul anggota DPRD tentang penggunaan hak menyatakan pendapat DPRD, di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (Jumat, 22/09).

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu dan dihadiri oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo serta 31 anggota DPRD ini, merupakan tahap akhir dari proses panjang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo, dalam mengusut kasus dugaan permintaan “fee proyek” pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, untuk tahun anggaran 2017, yang melibatkan orang nomor dua di Kabupaten Gorontalo itu.

Sidang paripurna yang dimulai pukul 21.00 ini melahirkan Surat Keputusan DPRD. Dalam draf Surat Keputusan Dewan tentang persetujuan terhadap hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo yang dibacakan sekertaris Dewan Kabupaten Gorontalo menyatakan, bahwa Fadli hasan dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 ayat 2, UU No. 23 tahun 2014 yang menyatakan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah dan atau wakil Kepala Daerah.

Kemudianmelanggar larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah dan melakukan perbuatan tercela, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 undang-undang 23 tahun 2014.

Selanjutnyasurat keputusan tentang hak menyampaikan pendapat ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili dan beroleh keputusan. Kemudian Jika hasil keputusan Mahkamah Agung menerima pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo dan memutuskan Fadli Hasan dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan atau melanggar larangan bagi kepala daerah, Pimpinan DPDR menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentikan Wakil Bupati Gorontalo.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu menyatakan sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Hak Angke menjadi Hak Menyatakan Pendapat oleh Anggota DPRD, dan ini sudah diatur dalam undang-undang dan tata tertib Dewan.

” Setelah melalui rapat paripurna, maka hasil ini yang akan kita bawa ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya diproses dan mendapatkan keputusan. Jika hasil dari Mahkamah Agung menyatakan Bersalah, maka kita akan mengajukan kembali kepada Mendagri untuk pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo.” Ujarnya.

Sementara, itu Bupati Gorontalo Nelson Pomaling saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan pihaknya selaku pemerintah daerah menghargai apa yang sudah menjadi keputusan DPRD meskipun hal ini menjadi awalnya dirinya merasa berat hati untuk mengahadiri sidang paripurna ini. Namun karena sudah merupakan tata tertib, dimana bupati sebagai pemerintah daerah dimintakan hadir dan memberikan jawaban atas hasil sidang paripuna DPRD, maka dirinya memenuhi undangan tersebut

” Terus terang saya berat untuk hadir, namun ini sudah menjadi tata tertib dewan maka saya harus memenuhi undangan rapat ini.Dan saya berharap apa yang sudah dilakukan oleh DPRD ini dilakukan secara objektif yang didasarkan pada fakta data dan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Nelson.

BupatiNelson juga berharap dengan kejadian ini proses pembangunan di Kabupaten Gorontalo tidak terhambat serta kepada seluruh aparat pemerintah daerah untuk tetap fokus bekerja, dan juga masyarakat diminta untuk tetap tetang dalam menghadapi persoalan ini.(rg/hargo)