Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan diadukan ke pihak kepolisian oleh PT. Solid Absolud Mandiri (SAM).

Hal ini dipicu adanya dugaan pembatalan secara sepihak terkait proyek pengadaan videotron.
“Kami juga akan membawa persoalan ini ke perdata,” tegas perwakilan PT. SAM, Ismanto Jahja kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Ia mengemukakan, proyek pengadaan yang dilaksanakan PT. SAM berdasarkan kontrak yang disepakati dengan pihak Dinas Kominfo. Nilai proyek itu, lanjut Ismanto, Rp. 349.154.500.

Ismanto menjelaskan, akibat pembatalan secara sepihak, pihaknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sebab, ungkap dia, videotron telah diadakan pihaknya dan telah diserah terimakan ke Dinas Kominfo yang dibuktikan dengan sebuah surat ditandatangani oleh salah satu pejabat pengadaan.
“Barang tersebut telah diserah terimakan pada hari Jumat 31 Maret 2023 dan semua admonistrasi dan dokumentasinya ada.
Namun, ketika pada 3 April 2023 saat saya mengecek tempat pemasangan dan menghubungi kantor pusat, saya terkejut karena menurut kantor pusat untuk pengadaan tersebut telah dibatalkan pada 27 Maret 2023.
Padahal, pada 4 April videotron itu akan dipasang,” beber Ismanto.
Mendengar kabar itu, Ismanto pun melakukan konfirmasi ke sejumlah pejabat utama di Dinas Kominfo.
Sayangnya, tutur Ismanto, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil. Dimana, pejabat yang dihubungi tak memberikan respon apapun.
“Bahkan, sampai hari ini tidak ada penyelesainnya bagaimana.
Karenanya saya putuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” ujarnya dan menambahkan, dirinya telah diambil keterangan oleh pihak penyidik dan dari pihak penyidik juga mengatakan bahwa proses laporannya telah berjalan.
“Jujur kejadian seperti ini baru pertama kali di negeri ini, dan saya sebagai putra daerah merasa malu dengan kondisi yanh terjadi dan ini dapat mengindikasikan bahwa kwalitas SDM yang perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Ismanto berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal, dan tentunya semua ada aturannya.
Terkait dengan laporan tersebut, awak media mendatangi kantor Dinas Kominfo pada Jumat (19/5/2023) pukul 15.30 Wita untuk melakukan konfirmasi.
Namun tidak ada satupun pejabat terkait yang berhasil ditemui.
Upaya lain dilakukan dengan menghubungi Plt Kadis Kominfo Garut, Abdul Wahab Paudi, Sabtu (20/5/2023) pagi. Namun tidak berhasil.
Karena tak bisa dihubungi, awak media lantas menghubungi Sekertaris Dinas Konfirmasi, Syaril Mointi.
Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon seluler, Syaril mengaku tidak mengetahui dengan pasti proses pengadaan barang yang dimaksud.
Tak berselang lama, awak media kembali lagi menghubungi Plt Kadis Kominfo. Kali ini, telepon terhubung.
Sayangnya, awak media tidak mendapatkan yang tepat dari Abdul Wahab. Ia hanya meminta agar menghubungi bidang PIKP “Untuk persoalan itu silahkan hubungi langsung bidang yang PIKP, karena mereka yang mengelola langsung,” katanya.(*)
Penulis: Alosius Budiman