Ranperda Bantuan Hukum, Warga Kurang Mampu Jadi Hal Krusial

Legislatif
Anggita DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte
  Anggita DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte

Hargo.co.id, GORONTALO – Hingga (20/12/2022), Pansus Ranperda Bantuan Hukum, DPRD Gorontalo Utara (Gorut) masih terus memaksimalkan pembahasan. Hal yang menarik dalam pembahasan tersebut yakni bantuan hukum untuk warga kurang mampu yang mana perlu dibangun kesadaran hukum.

“Sehingga perlu untuk diakomodir dan pengaturannya lewat sebuah aturan,” kata Anggota Pansus Ranperda Bantuan Hukum, Matran Lasunte usai mengikuti rapat dengan pihak eksekutif dan juga tim pakar DPRD. 

banner 300x300

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda Bantuan Hukum tersebut, hal krusial yang menjadi perhatian utama yakni terkait dengan kategori rakyat kurang mampu. 

“Hal ini perlu diatur, dan kami dari pihak Pansus akan merangkum kategori rakyat miskin tersebut dengan mengacu pada regulasi diatasnya baik itu undang-undang maupun peraturan menteri maupun peraturan pemerintah,” jelas Matran Lasunte.

Pengaturan kategori rakyat miskin tersebut kata Matran memang sangatlah perlu jangan sampai pada prakteknya ada tendensi dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rekomendasi untuk rakyat miskin yang akan dibantu. 

banner 728x485

“Jadi pansus menginginkan bahwa, salah satu kriteria bagi kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan miskin itu harus mengacu pada DTKS. Nantinya itu akan dirangkum karena kita khawatirkan ada subyektifitas dari yang berwenang dari kepala desa untuk menyatakan bahwa dia miskin atau tidak,” tegasnya.

Terkait dengan Ranperda tersebut, Matran Lasunte menjelaskan bahwa ini masuk dalam Prolegda tahun 2022, hanya saja karena banyaknya agenda yang dilakoni oleh pihaknya, sehingga pembahasannya molor sampai 2023, atau disebut luncuran. 

“Untuk bantuan hukum sendiri yang diatur dalam Ranperda yang tengah dibahas ini, pembiayaannya melalui APBD,” ujarnya.

Ranperda tersebut juga, kata Matran Lasunte merupakan usul inisiatif dari legislatif dan yang pasti pihaknya juga tidak serta merta membuat peraturan yang hanya akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *