Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan akan mengembalikan draft Ranperda kepada pihak eksekutif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Lukum Diko saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.
“Ranperda yang sementara kita bahas saat ini merupakan Ranperda usul inisiatif eksekutif. Oleh karena itu, kita akan kembalikan dulu untuk dilakukan beberapa penyesuaian terutama dengan regulasi yang ada diatasnya. Dan setelah itu dilakukan, Ranperda tersebut dikembalikan lagi ke kami pihak Pansus” ungkap Lukum.

Lukum mengatakan, dalam Ranperda Keolahragaan ada salah satu pasal bahwa setiap desa harus memiliki dan membangun sarana dan prasarana olahraga.
“Yang menjadi pertanyaan kita pihak Pansus, terkait dengan pembiayaan atas pembangunan tersebut dibebankan kepada siapa? Apakah dibebankan melalui desa atau APBD,” kata Lukum.
Namun pertanyaan tersebut telah terjawab dalam undang-undang terbaru , bahwa pembangunan sarana olahraga itu bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui APBD, BUMDes, dan masyarakat.

“Dengan adanya jawaban tersebut, saat ini Ranperda Keolahragaan sudah masuk dalam tahap finalisasi yang sudah dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” tandasnya.
Sebelumnya pihak Pansus sesuai yang disampaikan oleh Lukum, telah melaksanakan rapat bersama pihak eksekutif diantaranya Asisten III, Badan Keuangan, BPMDes, Inspektorat, Dispora dan Bagian Hukum, Pansus tentang Ranperda Keolahragaan.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman