Ali Mbuinga : Tahun Ini Kami Akan Lakukan Penindakan
hargo.co.id MARISA – Ratusan botol minuman keras (Miras) kemarin berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari hasil operasi di lima kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Paguat, Dengilo, Marisa, Buntulia dan Duhiadaa.
Kasatpol PP, Zairin Td Maksud melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga menjabat sebagai Kasie Linmas, Ali Mbuinga menjelaskan, ada banyak Miras yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
Rata-rata Miras yang disita itu sendiri masuk dalam golongan B. Contohnya Pinaraci dan jenis-jenis lainnya. Tak hanya itu saja, ada pula penjual yang tidak mengantongi izin. Oleh karena itu, minumannya disita untuk sementara.
“Ada kurang lebih 300 botol dan 40 liter Cap Tikus (CT) yang telah kami amankan. Rencananya kami pun akan memeriksa para penjual sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan Miras,†jelasnya.
Lanjut kata Ali Mbuinga, tahun ini pihaknya akan lebih bekerja keras dalam hal penegakkan Perda. Mulai dari Perda Miras, hewan lepas dand lain sebagainya.
Operasi pun kata penyidik yang hobi berburu ini, akan terus diintenskan. “Tahun lalu sudah dilakukan sosialisasi secara maksimal. Kini waktunya untuk penindakan. Jika ada yang melanggar Perda, maka sudah pasti akan kami proses,†pungkasnya. (kif/hargo)