GORONTALO, Hargo.co.id – Simpang siur putusan Mahkama Agung atas gugatan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo, nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 oleh Penasehat Hukum (PH), Pasangan Calon (Paslon) Marten A Taha dan Ryan F. Kono, akhirnya terjawab.
MA mengabulkan permohonan PH MATAHARI, dan meminta KPU Kota Gorontalo untuk menjadikan kembali pasangan MATAHARI sebagai peserta yang akan bertarung di Pilwako Gorontalo.
Keputusan MA dengan nomor registr 1 P/PAP/2018 itu dibacakan oleh tiga majelis hakim yakni Dr. Irfan Fachrudin, Dr. Yodi Martono, dan Dr. Supandi sudah diupload di website resmi MA pada Jumat (16/3) sekira pukul 07.30 WIB.
Atas putusan tersebut padi tadi kepada hargo.co.id Marten Taha membenarkan bahwa MA sudah membacakan dan mengabulkan permohonan gugatan dari PH atas sengketa Pilwako yang mereka layangkan di MA.
“Syukur alhamdulillah, kehadirat Allah SWT. Mari kita panjatkan seiring dgn dikabulkannya permohonan ke MA dan terima kasih kepada seluruh rakyat kota Gorontalo yang sejauh ini masih setia, mendukung kami tanpa henti dan terima kasih atas semua doa-doa yang dipanjatkan oleh seluruh masyarakat Kota Gorontalo. Hasilnya sangat luar biasa. Kami sangat senang dan bersyukur,” ucap Marten.
“Mari kita jaga kamanan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada ini dan saya minta untuk tetap tenang dan jangan terlalu euforia atas putusan ini. Perjuangan masih panjang masyarakat dan sahabat-sahabatku,” sambung Wali Kota non aktif itu. (Ndi/hg)
