GORONTALO Hargo.co.id – Pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo diwarnai kericuhan, Senin (24/7). Para pemilik lahan yang menolak lahannya digusur terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP. Bahkan salah seorang warga sempat pingsan setelah histeris menolak penggusuran.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (grup hargo.co.id), rencananya pembebasan akan dilakukan di empat lahan dan dua rumah. Sekitar pukul 10.00 wita, empat unit ekskavator dan satu unit Bulldozer tiba di lokasi dengan pengawalan petugas keamanan Polda Gorontalo dan Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Turut hadir pula sejumlah pejabat Pemprov dan pemangku kepentingan proyek GORR. Sementara di lokasi tepatnya di samping kandang ayam milik Merlin Tahir, para pemilik lahan sudah menanti kedatangan tim eksekutor.
Saat tiba di lokasi, petugas pengamanan yang dipimpin Direktur Dit.Sabhara Polda Gorontalo Kombes Pol. Drs.Ulami Sudjaja langsung membentuk barikade. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah perlawanan para pemilik lahan.
Meski begitu, para pemilik lahan tak gentar. Mereka tetap saja berdiri di lokasi sambil membentangkan spanduk berisi penolakan penggusuran. Termasuk menancapkan bendera merah putih sebagai simbol perlawanan.
Upaya negosiasi dilakukan tim eksekusi bersama pemilik lahan. Namun tetap saja meski berkali-kali dilakukan dialog, para pemilik lahan tetap kukuh. Mereka menolak untuk dilakukan eksekusi.
Pasalnya, pihak keluarga Merlin Tahir menilai biaya ganti rugi tak sesuai luas lahan dan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu nilai ganti rugi yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan pemilik lahan lainnya. “Kita hanya dijanjikan akan dilakukan pengukuran, tapi sampai sekarang tidak pernah ada pengukuran,†tegas Tahir Kudu, salah seorang perwakilan pemilik lahan.
Menurut Tahir ada tiga lahan tanah yang hingga saat ini belum jelas harga ganti ruginya. Yakni tanah miliknya sendiri, Sahrina Usman dan milik Tuu Kudu. Ketiga lahan tersebut, klaim Tahir, memiliki sertifikat resmi dari pemerintah. “Ini tanah kami pak, bukan tanah sengketa, dan keputusan pengadilan bukan solusi, kami minta keadilan,†teriaknya.
Lebih lanjut Tahir merasa heran lahan miliknya yang tergolong lahan produktif dengan NJOP 20 ribuan/meter hanya dihargai Rp 40 ribuan/meter. Sedangkan lahan perbukitan gundul dengan NJOP Rp 5 ribu/meter tetapi dihargai Rp 60 ribuan/meter. “Ini jelas tidak adil. Kami minta dilakukan pengukuran ulang dan ada musyawarah ulang dengan kami selaku pemilik lahan,†tandasnya.
Hanya saja protes yang disampaikan pemilik lahan tak membuat tim eksekutor mundur. Hingga lebih kurang sejam lamanya negosiasi, tim eksekutor akhirnya mulai mengambil langkah represif.
Petugas pengamanan bersama alat berat ekskavator merangkak maju. Melihat eksekusi mulai dilakukan, pemilik lahan Merlin Tahir bersama putrinya berdiri menghadang petugas pengamanan.
Sembari berteriak-teriak meminta penggusuran dihentikan, Merlin terus maju dan menantang petugas excavator untuk mengakhiri hidupnya. Para aparat Satpol PP yang berada di barisan paling depan berusaha menenangkan Merlin.
Namun hal itu sia-sia. Di tengah aksi protes itu, putri Merlin yang sama-sama mengajukan protes terkulai pingsan. Merlin pun makin menjadi-jadi. Mengantisipasi kondisi makin memburuk, Merlin bersama putrinya langsung dievakuasi ke mobil ambulans yang sudah disiapkan sebelumnya.
Setelah Merlin dievakuasi, suami Merlin Tahir bersama seorang kerabatnya melakukan perlawanan dan meminta aparat menunjukkan surat keputusan pengadilan. Namun permintaan ini tak digubris sedikitpun, dan upaya penggusuran tetap dilanjutkan.
Petugas pengamanan sempat dibuat kewalahan. Hal itu ketika seseorang warga yang disinyalir membawa barang tajam. Aparat lantas sigap dan mengamankan pria tersebut.
Merlin Tahir yang ditemui usai penggusuran mengaku sangat merugi. Bahkan, usaha peternakan ayam petelur yang baru dibangunnya beberapa tahun lalu terancam ditutup.
Sebab, lokasinya berbatasan langsung dengan GORR. “Saya sengaja memilih daerah pedalaman seperti ini untuk membangun kandang ayam petelur, karena memang harus jauh dari kebisingan, kalau sudah seperti ini tentu saya sangat merugi,†terangnya.
Tak hanya itu, Merlin juga mengaku, proses pembebasan lahan GORR banyak melanggar hak-hak rakyat kecil dan pemilik lahan setempat. Diantaranya mengenai ukuran tanah yang tidak sesuai maupun pembayaran ganti rugi yang juga tidak jelas. “Saya akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait masalah ini,†tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tau menau soal penetapan harga. Karena hal ini sudah menjadi wewenang dari tim pelaksana dalam hal ini berasal dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Tim Appraisal. “Kami hanya bertugas membayar, mereka (Appraisal dan BPN) yang menentukan harga dan ukuran. Jadi kami tidak tau menahu soal perbedaan harga ini,†tegasnya.
Menurut Ridwan, untuk sementara upaya penggusuran ditunda untuk melakukan pembicaraan ulang bersama seluruh pihak baik dari pihak Pemerintah, Kepolisian, Appraisal, dan BPN.(tr-45/hargo)
