Transaksi mencurigakan seperti itu kerap dilakukan Yan di SkyCity. Selain apartemen, dia membeli mobil-mobil mewah serta saham di perusahaan Mega sebesar 18,8 persen dan saham perusahaan-perusahaan lainnya.
Tahun lalu pihak kepolisian Selandia Baru akhirnya melakukan penyelidikan mengenai pencucian uang yang dilakukan Yan. Yan diduga telah mencuri uang senilai USD 129 juta (Rp 1,7 triliun) saat masih menjabat pimpinan perusahaan farmasi di Tiongkok pada 2000.
Agustus tahun lalu polisi menggeledah rumah Yan dan mengamankan aset-asetnya senilai USD 40 juta (Rp 538,5 miliar). Sejauh ini, belum ada tudingan kejahatan yang diarahkan kepada Yan.
Proses peradilan juga belum dijadwalkan. ’’Yan tidak melakukan kesalahan apa pun. Dia mendapatkan uangnya dengan cara yang sah,’’ ujar David Jone, pengacara Yan.
Pihak kepolisian Selandia Baru bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk mengembangkan penyelidikan kasus itu. Yan sebelumnya bukan hanya bekerja di Tiongkok, tetapi memang merupakan penduduk Negeri Panda tersebut.
