Sementara itu, lanjutan sidang kemarin masih agenda tanggapan (replik) Muhlis atas jawaban Jaksa dari kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam isi Repliknya, Muhlis dan Syarif mengaku tetap bersikukuh bahwa surat penetapan tersangka nomor 136/R.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 10 Maret 2016 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi tidak sah pasalnya masih banyak kejanggalan dalam proses penetapan Hamim sebagai tersangka.
Tak hanya itu bahkan Muhlis mengaku Jaksa tidak tepat beralasan sekali mengklaim Penyidik boleh saja menetapkan kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2012 sebab jelas dalam Undang-Undang BPK-RI lah yang berwenang.
Terkait dirinya dituding Jaksa kurang etis sebagai kuasa hukum Hamim dalam praperadilan dan meminta tidak bisa duduk beracara dalam sidang.
Muhlis mengklaim bahwa bukan itulah yang dipersoalkan sekarang ini. tetapi mengapa Hamim ditetapkan tersangka. “Penunjukan seorang sebagai kuasa adalah hak azasi pemohon(Hamim) lagi pula tidak ada peraturan perundang-undangan mana pun yang mengaturnya,” ujar Muhlis.(Csr/hargo)
