Hargo.co.id, GORONTALO – Amir Gani resmi dikukuhkan menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Provinsi Gorontalo Periode 2023-2027. Amir dikukuhkan oleh Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah, Senin (20/3) di Hotel Aston Gorontalo.
Bagi Junaidi, Amir adalah sosok yang tepat memimpin APERSI. Buktinya, kata dia, semasa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD APERSI Gorontalo telah menorehkan prestasi yang baik dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Saya melihat semangat bapak Amir dalam menciptakan rumah rakyat sangat baik, berprestasi. Ini memang adalah tugas kita, karena rumah merupakan wadah awal dari pembentukan karakter manusia supaya kesejahteraan masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Junaidi.
Junaidi menuturkan, secara nasional, APERSI telah berkontribusi dalam program pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau mereka yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah.
“APERSI sendiri secara nasional telah merealisasikan 40 persen target yang ada dipemerintahan. Kami lebih fokus pada program rumah menegah kebawah. Artinya mulai dari masyarakat berpenghasilan sedang sampai masyarakar MBR,” jelasnya.
Ia berharap, dalam kepengurusan Amir, APERSI Gorontalo dapat lebih baik, maju, dan terus berdampingan dengan pemerintah dalam mewujudkan hunian masyarakat yang baik dan layak. “Saya sangat optimis Bapak Amir dan teman-teman pengurus dapat bekerja dengan baik. Sukses untuk semua pengurus,” kata Junaidi.
Ia juga tak lupa menyampaikan, selamat atas pelantikan Ketua DPD APERSI Provinsi Gorontalo Amir Sapurta Gani bersama jajaran pengurus yang baru dilantik.
“Selamat kepada seluruh DPD APERSI Gorontalo yang telah dilantik. Provinsi Gorontalo pernah memiliki Pengurus APERSI, tapi tidak aktif. Berbeda dengan yang saat ini, saya melihat semangatnya sangat berbeda,” kata Junaidi.
Sementara itu, Ketua DPD APERSI Gorontalo, Amir Saputra Gani, menyampaikan jauh sebelum dilantik sebagai ketua definitif, dirinya telah membangun hubungan dan berkomunikasi dengan pemerintah.
“Jauh sebelum dilantik sebagai ketua definitif, saya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam hal permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen,” ujar Amir usai melakukan penandatanganan naskah pengukuhan Pengurus APERSI Gorontalo.
Memang, kata Amir, untuk pengurusan BPHTB bukan merupakan kewajiban pengembang perumahan. BPHTB adalah kewajiban dari masyarakat yang ingin membeli rumah.
“Secara garis besar, kami selaku pengembang yang terhimpun dalam asosiasi punya kewajiban untuk memfasilitasi hal tersebut. Alhamdulillah pemerintah daerah pun memberikan respon positif, kami telah melakukan penandatangan MoU pengurangan BPHTB sebesar 50 persen khusus untuk pengembang anggota APERSI,” ungkap Amir.
“Tidak menutup kemungkinan pengurangan BPHTB ini juga untuk pengembang di asosiasi lain. Kalau ingin diperlakukan sama, silahkan menyurat ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Namun, yang perlu dicatat, kami sudah memulainya,” imbuh Amir.(adv)
Penulis: Deice
