Sanksi Menanti Bagi yang Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan

×

Sanksi Menanti Bagi yang Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

Hargo.co.id, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang bertugas menanggulangi pandemi. Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat yang menghalangi petugas pemeriksaan pemeriksa kesehatan bisa dijatuhi sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) seperti yang dilansir jpnn.com.

Lebih lanjut Wiku mengatakan, masyarakat perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar orang lain atau kontak terdekat yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat bekerja sama. Satgas Covid-19, kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster baru akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.

Misalnya, kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Wiku memastikan masyarakat yang positif Covid-19 akibat tertular dari klaster-klaster itu akan mendapatkan perawatan yang baik.

“Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” kata guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu. (tan/jpnn)

#IngatPesanIbu

Memakai masker

Menjaga jarak & menghindari kerumunan

Mencuci tangan dengan sabun