Kedua jenis Miras golongan A ini sesuai aturan sejatinya bisa diperdagangkan. Namun, harus memenuhi prosedur.

Selain memiliki izin peredaran, miras golongan A juga tidak boleh dijual di tempat-tempat umum, atau pemukiman warga.
“Jika dijual di tempat umum, misalnya di sekolah. Tentu ini sangat berbahaya bagi siswa. Mereka bisa ikut-ikutan. Golongan A bisa saja diperdagangkan tapi ada ketentuan. Di Supermarket misalnya, itu bisa,” terang Husain.

Kemarin, 180 Miras yang berhasil disita Satpol PP Kabupaten Gorontalo diperoleh dari kios milik SA (27), warga Pentadio Resort, Kecamatan Telaga Biru, ES (31), warga Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, , SK dan RS, warga Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, SL (50) warga Kecamatan Tilango, dan AS, warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto. (and/hargo)