Hargo.co.id GORONTALO – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Gorontalo masih marak. Upaya penertiban peredaran Miras yang dilakukan tahun 2015 kemarin, rupanya tak membuat para pedagang kapok untuk menjual Miras secara bebas.

Buktinya, petugas menemukan cukup banyak kios-kios kecil yang menjual Miras dalam razia di wilayah Telaga Jaya, Telaga Biru, dan Limboto, Rabu, (10/2). Sebanyak 180 botol Miras disita dari kios-kios tersebut.
Kastpol PP Kabupaten Gorontalo Husain Ui mengatakan, razia yang digelar pihaknya tersebut sudah menjadi kegiatan rutin guna memangkas peredaran Miras yang sudah sangat meresahkan warga.

Miras yang dijual tidak sesuai ketentuan akan disita, dan pedagangnya akan dikenakan sanksi.
Sanksinya diberikan bertahap. “Jika baru pertama kali terjaring razia, kita masih bisa bijaksanai. Kita berikan dulu pembinaan.
Tapi awas bagi yang telah berulang kali, maka akan dikenakan sanksi denda, bahkan pidana kurungan,” jelas Husain.
Lebih lanjut dijelaskan Husain, yang disita dalam razia kemarin, selain Miras golongan B seperti Pinaraci, ikut disita pula jenis golongan A meliputi, bir Bintang, dan Bir Velintine.