Hargo.co.id, GORONTALO – Lahan yang digunakan untuk pembangunan daerah baiknya telah diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Dan juga terhadap lahan yang telah dibebaskan diharapkan untuk dapat diselesaikan segala bentuk administrasinya agar aset tersebut jelas hak kepemilikannya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Djafar Ismail. “Pasalnya persoalan lahan di daerah ini seakan tidak ada habisnya, dan lebih parah lagi, ada lahan yang digunakan dan telah ada pembangunan diataskan bahkan telah selesai, ternyata status lahannya masih milik orang atau pihak lain,” ungkapnya.
Termasuk juga persoalan lahan yang digunakan oleh pihak ketiga atau pihak investor, yang saat ini juga sering berpolemik di daerah ini. “Persoalan seperti ini nantinya akan berdampak dalam berbagai sektor, terutama terhadap stabilitas daerah. Jika stabilitas terganggu maka tentunya pembangunan akan terganggu,” jelas penasehat Fraksi PDIP tersebut.
Begitu juga terhadap pelayanan publik di daerah ini juga nantinya bisa terkena dampaknya jika lahan yang digunakan bermasalah. “Kami tentunya berharap kepada pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki tupoksi yang berkenaan dengan persoalan lahan dan juga aset daerah diharapkan untuk dapat memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
Terhadap OPD lainnya yang juga akan memanfaatkan lahan dalam membangun diharapkan untuk menyelesaikan proses kepemilikannya entah itu melalui proses hiba maupun yang akan dibebaskan.
“Dan terhadap lahan yang telah dibebaskan segera diurus administrasinya agar hak kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya. (abk/hg)
