GORONTALO, Hargo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan lebih dibuat sibuk pekan ini. Selain menggeber pelaksanaan kampanye, lembaga penyelenggara Pilwako Gorontalo itu juga harus menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kontestan. Baik oleh Kubu Adhan Dambea-Hardi Hemeto (ADHA) maupun Marten Taha-Ryan Kono (MATAHARI).
Kemarin (18/2) pukul 14.00 wita, gugatan yang dilayangkan ADHA mulai disidangkan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Gorontalo. Sidang yang berlangsung di Hotel Citra, Kota Gorontalo itu menghadirkan tim kuasa hukum ADHA-CBD bersama lima komisioner KPU Kota Gorontalo.
Kuasa Hukum ADHA-CBD Yakop Mahmud dalam pokok perkaranya meminta Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo nomor 10 tertanggal 12 Februari 2018 dibatalkan. Yakni tentang penetapan pasangan calon (paslon) Pilwako Gorontalo 2018.
Adapun alasan keberatan ADHA-CBD atas SK KPU Kota Gorontalo itu lantaran KPU dinilai tak menjalankan aturan. Yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada.
“KPU adalah lembaga yang menjalankan aturan bukan sebagai penafsir norma, sehingga tidak dibolehkan menafsirkan lain terhadap ketentuan yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada,” ujar Yakop Mahmud.
Akan tetapi, lanjut Yakop, KPU telah melanggar PKPU nomor 1 tahun 2017 lantaran masih menerima berkas dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 26 Januari 2018. Padahal, sesuai PKPU nomor 1 tahun 2017 pemasukan berkas perbaikan 18-20 Januari 2018.
“Dengan diterimanya perbaikan syarat calon oleh KPU tanggal 26 Januari 2018, maka jelas dan nyata termohon melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu KPU Kota Gorontalo yang diberikan kesempatan menanggapi meminta waktu sampai dengan hari ini. Sebab, pihak KPU belum menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu ADHA.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengungkapkan, pihaknya akan segera menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan oleh pihak termohon. “Nanti akan dibacakan dan disampaikan besok (Hari ini,red),” ujarnya saat ditemui Gorontalo Post.
Sementara itu sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Kota Jhon H.Purba dikawal ketat Kepolisian. Selain di dalam ruang sidang, penjagaan juga dilakukan di seputaran hotel Citra. Bahkan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya turun langsung mengawasi pelaksanaan pengamanan sidang sengketa Pilwako.(tr-45/hg)
