Seperti ini Modus Penipuan Belanja Online

×

Seperti ini Modus Penipuan Belanja Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: dok.Jawa Pos.com)

Hargo.co.id – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda berhasil mengungkap sindikat penipu online. Sindikat penpian yang berjumlah lima orang tersebut memanfaatkan situs belanja online.

badan keuangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam sindikat penipuan online yang bermarkas di Sulwasei Selatan.

“Otaknya adalah H, dia penyedia rekening dan juga membagi uang hasil kejahatan. Lalu AS sebagai penyedia rekening. Kemudian Z dan R sebagai pelaku penipuan yang mencari korban,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

badan keuangan

Kemudian tersangka B, tugasnya adalah menyebarkan brosur lalu berkomunikasi dengan korban. Modusnya, menawarkan barang di Olx.co.id. Barang yang ditawarkan bermacam-macam.

“Mulai dari batu akik, sepeda motor, mobil, cincin batu akik, jam tangan dan telepon genggam bermerek,” beber dia.

Rekening yang digunakan pelaku pun palsu. Yakni tidak terdaftar data pemilik aslinya. Setelah korban mengirim uang ke rekening, pelaku pun langsung memutus komunikasi dengan korban.

Lima pelaku tersebut diamankan di Sindenreng rappang, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 14 telepon genggam, 32 rekening bermacam bank, dua unit laptop, tiga unit mobil dan satu sepeda motor.

Kerugian yang dialami korban pun sangat fantastis, yakni sekitar Rp 10,1 miliar. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena diperkirakan masih ada korban lainnya,” tambah Mujiono.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kurungan 15 tahun penjara. (elf/JPG/hargo)