“Yang kita tidak mau itu adalah mereka mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia dan hanya menguntungkan negara asal. Dasarnya digital economy di G20, kalau anda mendapat manfaat suatu negara, pajaknya harus datang ke negara tersebut,”tegasnya.
Mantan Wamenkeu tersebut mengatakan selama ini, keempat perusahaan internet tersebut berstatus representative office. Artinya, mereka hanya menjadi penghubung bagi perusahaan asalnya. Namun , kenyataannya, mereka juga melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
“Seharusnya mereka tidak boleh bisnis. Tapi kita lihat banyak representative office di Indonesia yang melakukan bisnis, cari untung. Keuntungannya juga tidak dilaporkan. Keuntungan lari ke negara asal,”paparnya. Soal potensi tambahan penerimaan pajak dari keempat unit usaha tersebut, Kepala Kanwil Jakarta Khusus DJP Muhammad Hanif menambahkan potensi penerimaan dari keempat perusahaan tersebut bisa mencapai lebih triliunan rupiah.Â
