Hargo.co.id TERNATE – Seorang oknum Brimob Polda Maluku Utara (Malut) bernama Bripda Nifran divonis 10,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (16/2). Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1,6 milliar Subsideir 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Esther Siregar dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga (13).
“Kami jatuhi hukuman kepada terdakwa 10,6 tahun dan denda Rp 1,6 Milliar Subsideir 6 bulan,†ungkapnya.
Dikatakan, alasan terdakwa dihukum tinggi karena sebagai penegah hukum harusnya Nifran melindungi anak-anak, bukan malah sebaliknya.
“Tentu perbuatan terdakwa sangat sudah memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,†ujarnya sembari menambahkan perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, dan Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.
Menanggapi putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Rahim Yasin mengaku masih pikir-pikir.
“Yang mulia berikan kami waktu seminggu untuk berpikir,†singkat Rahim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Rahman. Dia juga mengatakan masih berpikir terhadap putusan tersebut. Padahal vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebagaimana di sidang sebelumnya, JPU Rahman menuntut terdakwa 14 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam sidang kemarin (16/2), ibu terdakwa yang juga mengikuti sidang tak kuat menahan kesedihan melihat anak pertamanya dihukum 10,6 tahun penjara, dan langsung menangis histeris.(tr-01/jfr/fri/jpnn/hargo)