Sidang ke-16, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Ahli dari PBNU

×

Sidang ke-16, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Ahli dari PBNU

Sebarkan artikel ini
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama (adnan/indopos)

Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Tak hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu.

Seperti diketahui, pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu dianggap menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51.

Dari pidato tersebut, telah berhasil membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (uya/JPG)